Jadwal dan Tata Tertib Ujian Tengah Semester (MID) Gasal TA. 2014/2015

AkademikPengumuman

Jadwal dan Tata Tertib Ujian Tengah Semester (MID) Gasal TA. 2014/2015

TATA TERTIB UJIAN TENGAH SEMESTER GASALTA. 2014/2015

PROGRAM STUDI PSIKOLOGIFAKULTAS PSIKOLOGI UMBY

 

  1. Telah lunas pembayaran SPP Variabel dan SPP Tetap 3 bulan sampai bulan November 2014 (sesuai dengan SK Rektor No. 178/ SK/Rek/VIII/2013 tentang pedoman umum pembayaran SPP mahasiwa S-1 UMB-Yogya Pasal 5)
  • Bagi mahasiswa yang belum lunas, namanya tidak akan tercantum dalam presensi ujian dan tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
  1. Wajib membawa KRS yang sudah ditempeli foto terbaru dan telah dicap oleh Fakultas
  •       Tanpa membawa KRS tidak boleh mengikuti ujian
  1. Masuk dan Keluar  ruang ujian dengan tertib
  • Masuk kelas sesuai dengan kelasnya (untuk kelas paralel)
  • Duduk di kursi yang sesuai dengan nomor tempat duduk masing-masing

(sesuai dengan nomor presensi)

  • Peserta ujian sebelum 30 menit tidak boleh meninggalkan ruang ujian.
  • Setelah ujian selesai, berkas ujian diletakkan dikursi masing-masing dan keluar ruang ujian dengan tertib.

4.    Barang, buku dan catatan diletakkan di depan kelas, kecuali pada ujian terbuka

  •  Hanya alat tulis yang boleh dibawa

5.    Selama ujian dilarang :

  •   Makan, minum dan merokok
  •  Memakai sandal, topi, kaos oblong tanpa kerah, jaket dan pakaian sobek
  • Keluar ruang ujian tanpa alasan yang kuat, sebelum keluar harus minta ijin pengawas.
  • Ke kamar kecil, bagi mahasiswa yang akan ke kamar kecil dimohon sebelum ujian dimulai.
  •  Berbuat curang, bertanya kepada teman, ngepek dan sebagainya
  •  Berbicara dengan teman yang berada didalam dan luar ruangan.
  •  Mengaktifkan HP (Handphone)

6.    Ujian susulan dimungkinankan apabila mahasiswa mengalami : :

  • sakit sampai dirawat dirumah sakit dengan keterangan yang sah
  • orang tua atau sudara kandung meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah
  • Mahasiswa ditugaskan oleh Universitas/Fakultas untuk suatu kegiatan tertentu, dikuatkan dengan surat resmi dari Universitas/Fakultas.
  • Pengurusan ujian susulan paling lambat satu minggu setelah mata kuliah diujikan dan paling lambat ujian susulan satu minggu setelah surat keterangan ujian dibuat dan diberikan.
  • Khusus untuk kelas reguler malam, ujian susulan diatur sesuai dengan ketentuan lain yang berlaku.

7.  Dilarang mendatangi mengancam dosen dan pengawas di rumah atau tempat lain berkenaan soal, pekerjaan dan nilai ujian.

8.    Mahasiswa wajib menghadiri kuliah minimal 75% dari jumlah kuliah

  • Kehadiran kuliah kurang dari 75% nilai tidak keluar

9.    Mahasiswa yang melanggar tata tertib akan mendapat sangsi tidak boleh mengikuti ujian dan mendapat nilai E.

10.  Dimohon hadir  10 (sepuluh) menit sebelum ujian dimulai

Yogyakarta, 3 November 2014                                                                                                                                   Dekan