Prodi Psikologi: Syarat Pengambilan Kartu UTS

Uncategorized

Prodi Psikologi: Syarat Pengambilan Kartu UTS

Diberitahukan bahwa Pengambilan Kartu Ujian Tengah Semester dilaksanakan pada:

Hari dan Tanggal    : Senin s.d. Sabtu, 17-22 April 2017

Tempat                 : Ruang TU Psikologi Kampus III

Syarat       :

  1. Mahasiswa diwajibkan membawa print out Laporan Keuangan Mahasiswa Semester Genap T.A. 2016/2017
  2. Print out Laporan Keuangan Mahasiswa berlaku ketika mahasiswa sudah melunasi biaya pendidikan di Bagian Keuangan sesuai aturan universitas (Rincian dan waktu pembayaran dapat dilihat di web https://fpsi.mercubuana-yogya.ac.id/download/ atau dapat dilihat di papan pengumuman di TU Psikologi
  3. Print out tersebut dikumpulkan di TU Psikologi sesuai Tahun Angkatan masuk sebagai mahasiswa.
  4. Kartu yang sudah sesuai aturan pembayaran akan ditukar dengan KARTU UTS Genap T.A. 2016/2017, sedangkan kartu yang belum sesuai aturan pembayaran akan dikembalikan ke mahasiswa.
  5. KARTU UTS dapat diambil sehari setelah pengumpulan Print Out Laporan Keuangan Mahasiswa dan membawa foto berwarna terbaru ukuran 2×3 (1 lembar).
  6. Mahasiswa dikenakan biaya administrasi untuk mengambil Kartu UTS sebesar 5000,-. Biaya tersebut digunakan untuk Membeli Perangko POS dan Amplop untuk dikirim ke alamat tempat tinggal/ortu/wali.
  7. Apabila Kartu Ujian hilang maka mahasiswa didenda sebesar 5000,- sebagai pengganti Kartu UTS Terbaru.
  8. Jadwal Pelayanan pengambilan Kartu Ujian Tengah Semester:
Hari Jam Pelayanan (WIB) Keterangan
Senin 08.00 s.d. 21.00 Khusus bagi kelas R3, Kartu UAS langsung dapat diambil setelah mengumpulkan print out Laporan Keuangan Mahasiswa
Selasa 08.00 s.d. 21.00
Rabu 08.00 s.d. 21.00
Kamis 08.00 s.d. 21.00
Jum’at 08.00 s.d. 21.00
Sabtu 08.00 s.d. 21.00

Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Yogyakarta, 8 April 2017

Mengetahui,

Kaprodi Psikologi

ttd

Kondang Budiyani, M.A., Psikolog

 

  1. Persyaratan Pengambilan Kartu UTS download disini
  2. Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan 1. Pembayaran Biaya Pendidikan