Unit Penjaminan Mutu Fakultas

Unit Penjaminan Mutu Fakultas

Profil

Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) merupakan unsur pelaksana bidang pengelolaan penjaminan mutu fakultas yang berperan dalam fungsi perencanaan, perancangan dan pengembangan, penerapan, dokumentasi, pengukuran, analisis dan perbaikan sistem manajemen mutu di lingkungan fakultas.

Tugas Pokok

  1. Mengawasi, memonitor dan melaksanakan SPMI dan implementasi SPMI di Fakultas melalui melalui siklus PPEPP sebagai kepanjangan tangan dari PPM.
  2. Mengawasi, memonitor dan melaksanakan SPME melalui akreditasi dan sertifikasi.
  3. Memberikan laporan dan masukan pada dekan perihal implementasi Penjaminan Mutu di fakultas, sekaligus berkoordinasi dengan PPM.
  4. Membantu pelaksanaan dilaksanakan di Fakultas.
  5. Memberikan informasi pada dekan perihal ketentuan dan aturan baru yang ditetapkan PPM.
  6. Berkoordinasi dengan TPMPS dalam menjalankan ketentuan dalam Sistem Penjaminan Mutu.
  7. Hal-hal lain sesuai dengan kebijakan.
  8. Wewenang Unit Penjaminan Mutu Fakultas Adalah Merubah dan memperbaiki ketentuan dalam Penjaminan Mutu sesuai dengan versi yang terbaru dan kemudian disyahkan oleh ketua Pusat ketentuan dan aturan baru yang ditetapkan PPM.
  9. Berkoordinasi dengan UPMPF dalam menjalankan ketentuan dalam Penjaminan Mutu.
  10. Melaporkan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) secara periodik pada tiap semester
  11. Melaporkan hasil monitoring perkuliahan minggu ke – 4 dan minggu ke-12 kepada UPMF dan kemudian dilaporkan kepada PPM
  12. Hal-hal lain sesuai dengan kebijakan

Susunan Tim UPMF

  1. Dr. Moordiningsih, M.Si., Psikolog (Ketua)
  2. Dewi Soerna Anggraeni, M.Psi., Psikolog (Anggota)

Didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 564/SK/Rek/IV/2024 Keputusan Rektor Nomor 564/SK/Rek/IV/2024