Profil
Unit Penjaminan Mutu Fakultas (UPMF) merupakan unsur pelaksana dalam bidang manajemen penjaminan mutu fakultas yang berperan dalam fungsi perencanaan, perancangan dan pengembangan, pelaksanaan, pendokumentasian, pengukuran, analisis dan penyempurnaan sistem manajemen mutu di lingkungan fakultas.
Tugas Pokok
- Melaksanakan supervisi, pemantauan dan pelaksanaan SPMI serta penerapan SPMI di Fakultas melalui siklus PPEPP sebagai perluasan dari PPM.
- Melaksanakan supervisi, pemantauan dan pelaksanaan SPME melalui akreditasi dan sertifikasi.
- Memberikan laporan dan masukan kepada dekan mengenai pelaksanaan Penjaminan Mutu di fakultas, dengan berkoordinasi dengan PPM.
- Membantu pelaksanaan di Fakultas.
- Memberikan informasi kepada dekan mengenai ketentuan dan peraturan baru yang ditetapkan oleh PPM.
- Berkoordinasi dengan TPMPS dalam melaksanakan ketentuan dalam Sistem Penjaminan Mutu.
- Hal-hal lain sesuai dengan kebijakan.
Kewenangan Unit Penjaminan Mutu Fakultas adalah Mengubah dan menyempurnakan ketentuan dalam Penjaminan Mutu sesuai dengan versi terbaru dan selanjutnya disahkan oleh Kepala Pusat atas ketentuan dan aturan baru yang ditetapkan oleh PPM.
Melaporkan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) secara berkala setiap semester.
Susunan Tim UPMF
1. Dr. Moordiningsih, M.Sc., Psikolog (Ketua)
2. Dewi Soerna Anggraeni, M.Psi., Psikolog (Anggota)
Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 564/SK/Rek/IV/2024 Keputusan Rektor Nomor 564/SK/Rek/IV/2024